SAMBUTAN KEPALA DESA
Syukur Alhmdulillah, mari kita Panjatkan Puji dan Syukur kehadirat Allah SWT yang telah memberika Rahmat dan Hidayah-Nya serta salawat dan salam kita kepada baginda Nabi besar Muhammad SAW seehingga kita dapat menikmati kehidupan yang penuh dengan Ilmu Pengetahuan dan Tekhnologi sekarang ini.
Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (P-RPJMDes) Desa Kujangsari Kecamatan Cibeber Kabupaten Lebak, merupakan dokumen perncanaan strategis jangka menengah Desa yang berjangka waktu 8 tahun dan ditetapkan dengan Peraturan Desa. Salah satu agenda Desa dalam mewujudkan tata pemerintahan yang baik adalah dengan membangun sistem perencanaan yang baik dan berpihak pada masyarakat miskin yang dilakukan secara partisipatif. Karena dengan adanya perencanaan yang baik cita-cita untuk mensejahterakan masyarakat dapat dilakukan secara terencana dan terukur. RPJM-Desa ini disusun untuk mewujudkan perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan keadaan setempat, menciptakan rasa memiliki dan tanggung jawab masyarakat terhadap program pembangunan di Desa, menumbuh kembangkan dan mendorong peran serta masyarakat dalam pembangunan didesa.
Sebagaima diamanatkan Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Kepala Desa memegang jabatan selama 8 (delapan) tahun. khususnya Permendesa PDTT nomor 17 tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, pasal 7 bahwa Perencanaan Pembanguna Desa terdiri atas penyusunan RPJM Desa dan penyusunan RKP Desa. Dokumen tersebut disusun secara berjangka meliputi RPJM Desa untuk jangka waktu 8 (enam) tahun, dan RKP Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun. RPJM Desa ditetapkan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak pelantikan Kepala Desa.
Kami mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu penyusunan RPJMDes 2022-2029, terutama Tim Fasilitator Pendamping Desa dan Tim Peyusun RPJMDes Desa Kujangsari, namun demikian RPJMDes ini belumlah menjadi RPJMDes yang sempurna sehingga masih perlu penyempurnaan, semoga RPJMDes ini menjadi acuan dalam Pembangunan di Desa Kujangsari dan Pihak-pihak yang berkepentingan dalam pembangunan Desa. Terima Kasih.
Harapan Kami, dengan adanya RPJMDes ini dapat memberikan informasi tentang Rencan Pembangunan Desa Kujangsari di Kecamatan Cibeber kepada masyarakat umum, OPD, DPRD Kabupaten Lebak dan pihak-pihak lain yang terkait dengan pengambilan kebijakan terhadap program-program pembangunan Desa di Kabupaten Lebak khusunya dan Provinsi Banten pada umumnya.
SUDARWANKepala Desa